Jika kita perhatikan dengan sungguh sungguh ternyata nominal zakat fitrah (dalam bentuk uang) dari tahun ke tahun berubah-ubah dan besaran zakat untuk setiap daerah bisa tidak sama. Mengapa demikian? Hal ini disebabkan oleh adanya pergerakan nilai mata uang dan perubahan harga makanan pokok dari waktu ke waktu.
Sebagai umat muslim, kita wajib menunaikan zakat sesuai dengan aturan, serta dilakukan dalam bulan ramadhan sampai sebelum Hari Raya Idulfitri tiba. Wajib bagi umat muslim untuk paham bagaimana cara menghitung zakat. Berikut ini adalah besaran zakat fitrah dan cara perhitungannya.
Hukum Membayar Zakat Fitrah
Pelaksanaan zakat fitrah yaitu pada saat bulan Ramadhan hingga sebelum waktu salat id pada tanggal 1 Syawal. Zakat fitrah bermakna membersihkan jiwa dan raga, untuk menyambut diri kembali ke fitri saat hari raya.
“Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat tersebut engkau membersihkan dan mensucikan mereka.” (QS. At-Taubah: 103)
Semua umat muslim tanpa terkecuali diwajibkan untuk membayar zakat fitrah. Hal ini berdasarkan dalil hadits yang diriwayatkan dari Ibnu Umar, ia berkata, “Rasulullah—Shallallâhu `alaihi wa sallam—memfardhukan Zakat Fitrah sebanyak satu shâ` kurma kering, atau satu shâ` gandum, atas semua umat Islam, baik hamba sahaya maupun orang merdeka, baik laki-laki maupun perempuan, baik anak-anak maupun dewasa. Beliau memerintahkan untuk menunaikannya sebelum orang-orang keluar melaksanakan shalat `Id.” (HR. Al-Bukhâri dan Muslim).
Bayi yang baru lahir sebelum azan maghrib pada tanggal 1 syawal juga wajib membayar zakat fitrah, orang tua atau wali menanggung zakatnya. Orang yang sakit dan tidak mampu membayar zakat, maka orang terdekat atau keluarganya dapat mewakilkan untuk membayarkan zakat.
Penerima zakat fitrah terdiri dari delapan golongan, yaitu: orang fakir; orang miskin; orang yang berutang (tak mampu bayar); amil (pengurus zakat); riqab (budak yang ingin memerdekakan dirinya); mualaf; sabilillah (orang berjuang bagi kepentingan Islam); dan ibnu sabil (orang kehabisan biaya saat perjalanan jauh).
Bentuk Pembayaran Zakat
Setiap umat muslim wajib mengeluarkan harta untuk membayar zakat fitrah, pada saat Bulan Ramadhan hingga sebelum matahari terbit saat Hari Raya Idulfitri. Umat muslim dapat membayar zakat fitrah 2023 dalam bentuk makanan pokok atau uang tunai.
Makanan pokok untuk zakat fitrah sama dengan jenis pangan yang biasa masyarakat konsumsi secara umum. Setiap wilayah penduduk memiliki jenis makanan pokok yang berbeda. Seperti pada zaman Nabi Muhammad saw, umat muslim membayar zakat fitrah dengan gandum ataupun kurma, sebagai makanan pokok saat itu. Di Indonesia, beras dapat berlaku untuk membayar zakat fitrah 2023. Sebab secara umum, beras merupakan makanan pokok Indonesia. Kita perlu menghitung nominal uang tunai untuk bayar zakat fitrah. Besaran nominal uang sesuai dengan harga besaran makanan pokok yang berlaku.
Besaran Zakat Fitrah Menurut Syariat
Berdasarkan hadits riwayat Bukhari Muslim, Rasululah saw mewajibkan zakat fitrah satu sha’ kurma atau satu sha’ gandum atas umat muslim; baik hamba sahaya maupun merdeka, laki-laki maupun perempuan, kecil maupun besar. Beliau saw memerintahkannya dilaksanakan sebelum orang-orang keluar untuk shalat.
Tercatat dalam ketetapan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), besaran beras atau makanan pokok di Indonesia seberat 2,5 kg atau 3,5 liter per jiwa. Beberapa ulama, salah satunya merupakan Shaikh Yuzuf Qardawi membolehkan zakat fitrah ditunaikan dengan uang yang nominalnya setara dengan 1 sha’ gandum, kurma, atau beras. Nominal uang menyesuaikan dengan harga konsumsi beras masyarakat di tempat muzakki bermukim.
Cara Menghitung Zakat Fitrah 2023
Jika kita ingin membayar zakat fitrah dengan uang tunai, maka ada dua cara menghitung zakat fitrah. Pertama menyesuaikan dengan ketentuan yang ditetapkan oleh BAZNAS Kaltim yaitu dengan rincian sebagai berikut:
Kota Samarinda
• Kadar nilai zakat fitrah berupa beras sebesar 2,5 kg per jiwa
• Nilai zakat fitrah berupa uang dengan kategori I sebesar Rp 60 ribu/jiwa, kategori II sebesar
Rp 40 ribu/jiwa dan kategori III sebesar Rp 30 ribu/jiwa.
Kota Balikpapan
• Kadar nilai zakat fitrah berupa beras sebesar 3 kg per jiwa
• Nilai zakat fitrah berupa uang sebesar Rp39 ribu/jiwa untuk harga beras terendah dan Rp 45 ribu/jiwa untuk harga beras tertinggi
Kota Bontang
• Nilai zakat fitrah berupa uang sebesar kategori I Rp 52 ribu/jiwa, kategori II sebesar Rp 48 ribu/jiwa, dan kategori III sebesar Rp 42 ribu/jiwa jiwa
Kutai Kartanegara
• Kadar nilai zakat fitrah berupa beras sebesar 3 kg per jiwa
• Nilai zakat fitrah berupa uang dengan kategori I sebesar Rp 45 ribu/jiwa, kategori II sebesar Rp 35 ribu/jiwa, dan kategori III sebesar Rp 30 ribu/jiwa
Kabupaten Kutai Timur
• Kadar nilai zakat fitrah berupa beras sebesar 2,5 kg per jiwa
• Nilai zakat fitrah berupa uang dengan kategori I sebesar Rp 45 ribu/jiwa, kategori II sebesar Rp 40 ribu/jiwa, dan kategori III Rp 35 ribu/jiwa
Kabupaten Berau
• Kadar nilai zakat fitrah berupa beras sebesar 2,5 kg per jiwa
• Nilai zakat fitrah berupa uang dengan kategori I sebesar Rp 41 ribu/jiwa, kategori II sebesar Rp 34 ribu/jiwa, dan kategori III sebesar Rp 29 ribu/jiwa
Kabupaten Paser
• Kadar nilai zakat fitrah berupa beras sebesar 2,5 kg per jiwa
• Nilai zakat fitrah berupa uang sebesar kategori I sebesar Rp 40 ribu/jiwa, kategori II sebesar Rp 35 ribu/jiwa, dan kategori III sebesar Rp 40 ribu/jiwa
Kabupaten Penajam Paser Utara
• Kadar nilai zakat fitrah berupa beras sebesar 2,5 kg per jiwa
• Nilai zakat fitrah berupa uang dengan kategori I sebesar Rp32 ribu/jiwa, kategori II sebesar Rp 35 ribu/jiwa, dan kategori III sebesar Rp 40 ribu/jiwa
Kabupaten Kutai Barat
• Kadar nilai zakat fitrah berupa beras sebesar 2,5 kg per jiwa
• Nilai zakat fitrah berupa uang dengan kategori I sebesar Rp 65 ribu/jiwa, kategori II sebesar Rp 57 ribu/jiwa, dan kategori III sebesar Rp 50 ribu/jiwa.
Kabupaten Mahakam Ulu
• Kadar nilai zakat fitrah berupa beras sebesar 2,5 kg per jiwa
• Nilai zakat fitrah berupa uang dengan kategori I sebesar Rp 40 ribu/jiwa, kategori II sebesar Rp 50 ribu/jiwa, dan kategori III sebesar Rp 70 ribu/jiwa
Sumber: kaltim.kemenag.go.id/ baznas.go.id sapos.co.id kaltimtoday.co
Cara kedua adalah dengan melihat harga beras yang biasanya kita beli atau harga beras yang berlaku di daerah tempat membayar zakat. Biasanya setiap daerah memiliki kebijakan harga yang berbeda-beda. Nominal zakat fitrah menyesuaikan dengan harga beras masing-masing wilayah. Baznas tingkat provinsi menyebarkan informasi nominal zakat fitrah kepada masing-masing pengurus DKM Masjid.
Namun, jika kita sedang dalam keadaan jauh dari jangkauan masjid dan ingin membayar zakat fitrah 2023 secara daring, kita dapat menghitung besar zakat fitrah berdasarkan konsumsi makanan pokok pribadi.
Semisal, kita rutin membeli beras dengan harga Rp 15.000 per kilo, maka cara penghitungnya yaitu Rp 15.000 kali 2,5 kg sama dengan Rp 37.500 per jiwa/hari. Jika Kita menanggung ekonomi anak, istri, atau anggota keluarga lainnya, maka jumlah bayar kali dengan jumlah tanggungan.
Contoh untuk membayar zakat empat orang, Rp 37.500 kali empat orang, maka jumlah bayar zakat fitrah sebesar Rp 150.000.
Baca Juga: Mana yang Utama, Menyalurkan Zakat Fitrah Langsung ke Mustahik Atau Lewat Amil?
Doa Membayar Zakat
Setelah menghitung jumlah zakat fitrah yang perlu Kita tunaikan, jangan lupa untuk membaca doa saat menunaikannya. Doa niat agar zakat yang kita salurkan secara online ataupun langsung ke masjid mendapat berkah dan pahala.
Doa membayar zakat fitrah untuk diri sendiri:
Bacaan: Nawaytu an ukhrija zakaata al-fitri ‘an nafsi fardha lillahi ta’ala.
Artinya: “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku sendiri fardhu karena allah taala.”
Doa niat membayar zakat fitrah untuk mewakilkan orang lain:
Bacaan: Nawaytu an ukhrija zakaata al-fitri anni wa an jami’i ma yalzimuniy nafaqatuhum syar’an fardhan lillahi ta’ala.
Artinya: “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku dan seluruh orang yang nafkahnya menjadi tanggunganku fardhu karena allah taala.”