BULAN RAMADLAN TELAH TIBA

BULAN RAMADLAN TELAH TIBA

Tanggal 1 Ramadlan

 

            Menurut perhitungan (hisab) diiringi dengan melakukan pemantauan munculnya bulan sabit (hilal) pada saat matahari tenggelam (ru’yatul hilal) hari Senin petang tanggal 12 April 2021 maka hari ini Selasa 13 April 2021 telah masuk tanggal 1 Ramadlan tahun 1442 H. Mari kita sambut datangnya bulan suci Ramadlan 1442 H dengan penuh semangat dan gembira bagaikan kita menyambut tamu agung. Mari bersihkan diri dan sucikan hati kita supaya dapat khusyu’ dalam melaksanakan ibadah di bulan suci Ramadlan.

Ramadlan bulan ke-9 tahun Hijriyah adalah bulan suci bagi umat Islam, bulan yang dimuliakan dan diberkati oleh Allah SWT, bulan yang di dalamnya diturunkan Alquran sebagai petunjuk bagi orang-orang yang beriman, bulan yang semua amal kebajikan orang yang beriman dilipatgandakan mulai dari sepuluh hingga seratus kali lipat di luar pahala biasa yang diberikan bagi amal yang dikerjakan di bulan lain. Pada bulan Ramadlan semua orang yang beriman diwajibkan untuk melakukan ibadah puasa selama satu bulan penuh.  

Di bulan Ramadlan disunatkan melakukan shalat malam (shala lail) yang lazim disebut dengan shalat tarawih, membaca Alquran atau tadarus dan mepelajari isi kandungannya, memperbanyak istighfar, yakni memohon ampun atas kesalahan atau perbuatan tidak baik yang pernah dilakukan sebelumnya, dan memperbanyak berdo’a kepada Allah SWT, banyak berinfak atau sedekah kepada fakir dan miskin, maupun untuk membantu dakwah Islam, serta disunatkan memberi buka kepada orang yang berpuasa.

            Puasa (shiyam) pada bulan suci Ramadlan merupakan Rukun Islam keempat. Tidak sempurna iman seorang muslim yang sengaja tidak berpuasa pada bulan Ramadlan. Puasa juga merupakan ibadah khusus (mahdlah) yakni ibadah yang tata caranya, rinciannya dan tingkahnya sudah ditentukan oleh Allah SWT.  Manusia hanya diperintah mengikuti tuntunan tersebut, tidak boleh menambah, mengurangi atau merubah cara yang sudah ditetapkan. Oleh karena itu tiap orang Islam wajib mengetahui hukum dan cara mengerjakan ibadah.

            Orang yang melakukan suatu ibadah tanpa mengetahui hukum atau caranya dapat keliru atau tersesat. Orang yang melakukan ibadah tanpa mengetahui peraturannya, hanya ikut-ikutan dapat diibaratkan seperti seorang buta yang berjalan pada waktu malam gelap gulita, maka dapat terperosok ke dalam lubang atau jatuh ke lumpur atau tersesat sehingga tidak sampai ke tempat yang dituju. Bahkan Islam melarang orang melakukan ibadah hanya dengan ikut-ikutan atau mengikuti perbuatan orang tanpa ingin mengetahui aturannya.

            Firman Allah SWT di dalam surat Al Isra’ ayat 36:” Janganlah kamu mengikuti sesuatu (ibadah) yang kamu tidak ada pengetahuan tentangnya. Sungguh pendengaran, penglihatan, dan akal akan dimintai pertanggungjawabannya” Maka sebelum berbuat (beribadah) perlu diketahui / dipelajari terlebih dahulu syari’at  atau aturan-aturannya. Dengan mempelajari terlebih dahulu sehingga mengerti dasar dan tata caranya maka menjadi lebih yakin akan kebenaran ibadah yang dilakukan, jangan sampai beribadan tetapi hati masih ragu-ragu. 

            Adapun yang perlu diketahui oleh tiap orang Islam dalam menjalankan ibadah puasa (shiyam) Ramadlan adalah sebagai berikut:

  1. Kedudukan puasa (shiyam) Ramadlan adalah rukun Islam ke-4 yang menjadi sempurna keislaman seorang muslim;
  2. Hukum puasa Ramadlan adalah fardlu berdasar Alquran dan Hadits;
  3. Harus diniyatkan pada malam harinya dengan niyat karena Allah SWT;
  4. Meninggalkan makan, minun, dan rafats yakni bekumpul (jima’) laki-laki dengan istri pada siang hari serta meninggalkan ucapan dan perbuatan yang jorok/ tidak senonoh;
  5. Dimulai sejak terbit fajar (shubuh) sampai terbenamnya matahari;
  6. Dikecualikan orang yang sedang sakit berat, bepergian, boleh tidak berpuasa tetapi mengganti pada hari lain di luar bulan Ramadlan sabanyak puasa yang ditinggalkan; 
  7. Atau orang tidak mampu berpuasa karena lanjut usia (tua bangka), wanita hamil atau menyusui yang khawatir mempengaruhi janin atau anak yang disusui, boleh tidak berpuasa diganti dengan fid-yah berupa makanan sebesar satu mud (satu porsi makan) per hari diberikan kepada fakir, miskin.
  8. Syarat wajib puasa ialah:
  1. Muslim; Orang kafir tidak ada kewajiban berpuasa
  2. Berakal; orang gila/ sakit ingatan tidak ada kewajiban berpuasa
  3. Dewasa; anak belum dewasa tidak wajib berpuasa, namun mereka perlu dilatih berpuasa, agar terbiasa merasakan derita lapar,
  1. Wanita yang sedang haidl dan nifas tidak wajib berpuasa
  2. Sunat -sunat puasa;
  1. Segera / ta’jil membatalkan puasa jika sudah maghrib/ matahari tenggelam
  2. Berbuka dengan kurma atau air
  3. Berdoa ketika berbuka puasa
  4. Makan sahur dan dikerjakan diakhir waktu
  5. Bertadarus / membaca Alquran
  6. I’tikaf di dalam masjid 
  1. Hal-hal yang membatalkan puasa ialah; 
  1. sengaja makan atau minum pada siang hari, 
  2. berjima’ suami dengan isteri pada siang hari,
  3. Muntah dengan cara disengaja
  4. Keluarnya mani disebabkan karena bercumbu rayu atau membayangkan jenis lain
  5. Masuknya benda ke perut melalui hidung pada siang hari
  6. Keluar dari Islam (murtad)
  1. Hal yang makruh bagi orang yang berpuasa ialah 
  1. berkemur kuat pada siang hari terlebih bukan karena wudlu’;
  2. Memandang jenis lain dengan syahwat
  3. Bercumbu rayu;
  4. Membayangkan bersetubuh (jima’)
  5. Menciumi bau sedapnya makanan
  1. Hal yang dibolehkan pada bulan Ramadlan:
  • Menggosok gigi, kecuali setelah tergelilncir matahari (menurut imam Ahmad)
  • Mendinginkan badan dengan air lantaran cuaca sangat panas
  • Berobat dengan obat yang halal dan tidak sampai masuk ke perut
  • Berjima’ suami istri pada malam hari
Share:
User

Muhammad Haiban